Banner 468 X 60

Friday, October 8, 2010

PTN Wajib Alokasikan 20% Jatah Bagi Mahasiswa Miskin Yang Berprestasi

Translate This Page

Jaminan Lulus SNMPTN. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, perguruan tinggi negeri diwadjibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu tapi memiliki potensi akademik.

"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.

PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi," ungkap M. Nuh.

Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.

Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya," jelas M. Nuh.

PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka," paparnya.

Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakam Naja, mengatakan penetapan PP 66 yang dilakukan Kemendiknas sudah bagus untuk mengisi kekosongan hukum. Namun, Hakam menyangkan kecilnya prosentase untuk menampung mahasiswa miskin di PTN. “Dewan mengusulkan kuota 30 persen, tetapi Kemendiknas menolak dan tetap meminta 20 persen dengan alasan anggaran pendidikan kurang,” jelas Hakam.



Anda tertarik menampilkan update artikel blog ini di Blog Anda, Silahkan tambahkan gedget feed dengan url berikut ini: http://jaminanlulussnmptn.blogspot.com/feeds/posts/default

Used Stationary Bikes

1 comments:

Unknown said...

waw halaman yang bagus dan artikel yang baik . saya senang bisa menemukan halaman ini , karena artikelna menarik juga bermanfaat . ditunggu postingan yang berikutnya yaa ...
salam

Post a Comment